15/09/10

Pacaran Itu Boleh Gak ya ...

Mohon koreksi dan masukan dari saudara dan saudariku sekalian (kalau bisa segera, seorang ) yang Allah menganugerahinya keutamaan ilmu dalam hal ini
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
'Afwan Akh, ada sdkt masalah yg mengganjal di hati sy. help, ya..
>>> Insya Allah, sekiranya Allah memberi ilmu dan kekuatan...

'afwan, pacaran itu boleh nggak?
>>> Ya nggak boleh, sudah jelas itu...
Banyak penjelasan ulama tentang hal ini
Mari mengingat ucapan Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya yang mulia :
]وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً سورة الإسراء [ (سورة الإسراء 32)
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek" (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata : "Larangan Allah untuk mendekatii zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya”
Maka bisa dikatakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatannya!...
Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya : "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumahtangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”
Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.
Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar... dan bukan masalah kecil. Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Aku berkata : "Wahai Rasulullah.., dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?
Beliau bersabda : "Engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakan kamu."
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata : "Kemudian apa?"
Beliau bersabda : "Engkau membunuh anak kamu karena khawatir dia makan bersama kamu."
Dia berkata :"kemudian apa?"
Beliau bersabda : "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."
Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. membacakan ayat (tentang sifat-sifat Hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan:
]وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا*يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ ( الفرقان : 68-69)
Artinya : "Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina. Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipat gandakan adzabnya pada hari kiamat dan kekal di dalamnya dengan terhina." Al Qur’an Surat Al Furqan 68 - 69.
Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). Beliau bersabda :
(أكثر ما يدخل الناس النار الفم والفرج) رواه الترمذي وابن حبان في صحيحه
"Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan: "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”
Dan Ibnu Mas'ud berkata : "Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah akan mengizinkan kehancurannya"
Maka jelaslah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama. Dan mari kita tanyakan pada akal sehat dan fitrah diri kita sendiri...
"Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai...?"
"Atau Ibu kita?, anak perempuan kita?, kakak dan adik perempuan kita?"
Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika datang padanya seorang pemuda dan berkata:
"Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. izinkanlah aku untuk berzina !"
Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah.
Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. bersabda : "Mendekatlah!" Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian bersabda: "Duduklah!" Maka dia duduk. Kemudian Beliau bersabda: "Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu?"
Dia menjawab : "Tidak. Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu."
Beliau bersabda : "Demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka."
Kemudian Beliau bertanya lagi : "Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?"
Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.
Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuannya, bibinya dst. Atau sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.
Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Ubadah Radiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: "Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma'afkan."
Bagaimana pendapat kita dengan kecemburuan Sa'ad bin Ubadah? Jangan kita anggap ini berlebihan ! Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. dengan "Dayyuts" yang tidak akan masuk surga. Dengarlah apa kata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika mendengar ucapan Sa'ad Radiyallahu ‘anhu :
(أتعجبون من غيرة سعد؟ والله لأنا أغير منه، والله أغير مني، ومن أجل غيرة الله حرم الفواحش ما ظهر منها وما بطن ) رواه البخاري (7416)، ومسلم(1499) (17) متفق عليه.
"Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa'ad? Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku. Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin." (H. R. Bukhari dan Muslim).
(Ditulis oleh al Ustadz Muhammad Umar as Sewed dengan judul لا تقربوا الزناJANGANLAH MENDEKATI ZINA, di Islamic Center Unaizah, King of Saudi Arabia, saat beliau belajar pada syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah.)
(Sumber ana tata ulang dari: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=80)
Tambahan lagi, mari pahami ayat-ayat ini:
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam:151]
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa`:32]
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30]
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]
Menundukkan pandangan (menjaga pandangan), tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga menelan godaan birahi pada lawan jenisnya. Pandangan bisa dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis lalu menahan untuk tidak berusaha melihat (mengulangi melihatnya lagi) atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Hubungan nonmahram ini adanya larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Mari kita perhatikan dan merenungi hadist dibawah ini.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah . tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan (direalisasi)atau diingkari oleh alat kelamin” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
Rasulullah . berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya”
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadi perzinahan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah .bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Jadi dari usia akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam hukuman Allah tersebut diatas meski yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja
Salam hubungan nonmahram Islam telah mengakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan
“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Adapun ikhtiyar kita sebagai persiapan seorang muslim bila hendak melangsungkan pernikahan
1. Memilih calon pasangan yang tepat
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Pesan ana:
Dalam masalah yang penting dan berat ini jangan sampai kita terbawa pendapat orang yang kurang terjaga dari ilmu, dan orang yang dekat dengan hawa nafsu (begttu sibuknya dengan dunia dan keinginanya) dan jua orang yang dari tingkah-lakunya (kelihatanya) ia adalah orang yang nifaq (munafiq) dan berhati-hati juga dengan pendapat orang awam namun mereka adalah kebanyakan
Dan jangan sampai kita menjadi seorang yang menjalankan agama tanpa mengilmuinya (nasehat berat teruntuk diri ana sendiri yang sangat berat, sedang diri ini begitu lemah dan betapa menggenaskan)

Nikah jarak jauh (waktu lamaran n ijab qobul tdk dlm satu tempat, misal laki2 di indonesia, perempuan di LN) boleh, nggak?
>>>
Memang benar rukun nikah memang calon istri nggak harus hadir dalam ijab qabul. Sebab inti prosesi ijab qabul sebenarnya berupa perkataan si ayah kepada laki-laki calon menantunya;
Ijab adalah perkataan ayah dari calon istri: "Aku nikahkan kamu ... dengan puteriku .... dengan mas kawin ... Tunai/utang"
Qabul adalah saat calon menantu menjawab;"Saya terima nikahnya dengan maskawin yang telah disebutkan"
>>> Jadi ijab dan kabul adalah dua lafaz yang diucapkan 2 orang laki-laki
Yang satu ayah sang gadis dan yang lainnya adalah laki-laki calon menantunya
dengan dihadiri oleh para saksi.
Maka anak gadis tersebut sama sekali tidak perlu hadir dalam akad nikah. Dan kehadirannya tidak berpengaruh pada syah-tidaknya akad nikah tersebut.(Dan bila hadir, lebih hikmah untuk mengambil tempat yang terpisah dari tempat laki-laki)
Jadi andilnya sang gadis adalah dalam pertimbangan untuk menerima/menolak lamaran dan bukan waktu ijab-kabul
Dan kewalian ayahnya (wali aslinya) pun jika terhalang secara syari' bisa diwakilkan
Dari hal diatas sudah jelas, asal ada wali dari pihak perempuan (maupun wakil yang di beri kuasa dari wali aslinya untuk menikahkanya) dan tentunya ada saksi yang memenuhi syarat
Mari me-Muthalaah dan Me-Murajaah Kembali(Mempelajari Ulang Pelajaran)...
[Rukun Akad Nikah]
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya
Jadi rukun nikah adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah)
1. Ijab
Yaitu ucapan seorang wali perempuan kepada calon mempelai laki-laki:
"Saya nikahkan atau saya kawinkan kamu ... dengan putri atau wanita yang di bawah kewalianku.... dengan mas kawin ... Tunai/utang""
2. Qabul
Jawaban calon suami:
"Saya terima nikahnya atau saya rela pernikahan ini dengan maskawin yang telah disebutkan"
Dari shighah ijab qabul, lalu timbul rukun lainnya, yaitu:
3. Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
4. Wali yang adil
5. Dua orang saksi yang adil
[5 Syarat Nikah]
1. Adanya kedua calon mempelai baik berupa nama atau ciri ciri
2. Ridha dari kedua mempelai
3. Adanya wali
4. Kesaksian dua orang laki laki muslim yang mukallaf
5. Kedua mempelai harus bebas dari cacat dan penghalang pernikahan
[Tentang Mahar]
Hendaknya mahar dengan harta yang sedikit dan bukan dengan mahar yang mahal agar proses pernikahan semakin mudah dan berkah dan mempermudah perkawinan dalam masyarakat. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya bagian dari KEBERKAHAN WANITA adalah gampang dilamar, mudah maharnya dan subur rahimnya." (HR. Imam Ahmad dan hadits ini hasan)
(Ahmad bin Abdul Aziz al Hamdan, Risalah Nikah, Darul Haq, Jakarta, Cet. 2, hal. 27 - 28)
[TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM]
[1]. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang berniat menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi)
[2]. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya aling kesukaan diantara dua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
[3]. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin
"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah]
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa [Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri].

[SEBAGIAN PENYELEWENGAN DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARI (DIHILANGKAN)]
[1]. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja.
Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
[2]. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)
[3]. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].
[4]. Mengikuti Upacara Adat.
Ajaran dan peraturan Islam hrus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh begitu ironis...!. masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan keutamaan Islam, berarti juga belum yakin kepada Islam (meninggalkan kesempurnaan keislaman yang lain)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?". [Al-Maaidah : 50]
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Artinya : "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali-Imran : 85].
[5]. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". [Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain].
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148].
[6]. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
[7]. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar

[Nasehat Berkeluarga]
Rumah tangga ideal menurut Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :
"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".[Ar-Ruum : 21].
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsiya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".
Marilah kita bersama-sama berupaya melaksanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala [Ali-Imran : 19]
"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al-Furqan : 140]
Amiin.
Wallahu a'alam bish shawab.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10-11/Th I/1415-1994. Diterbitkan Oleh Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt II Kartopuran 241A Surakarta 57152]
http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/2
[Tambahan]
Kemudian bila orang tua belum juga paham dan susah dipahamkan maka lebih baik mencari jalan lai yang lebih selamat:
Setelah benar-benar memberi tahu mereka dengan baik (hikmah), orang tua masih juga bersikukuh dengan kehendaknya Maka kita buat dulu skala prioritas yang kita kejar. Misalnya yang penting acara pernikahannya tidak tercampur kesyirikan, atau yang penting tidak tercampur bid'ah-bid'ah. Dst.
Kalau masih tidak bisa juga ya apa boleh buat, kita sudah berusaha maksimal., dan menyegerakan pernikahan adalah keutamaan
"Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At Thaghaabun :16)

[Beda kalo ternyata yang dimaksud adalah setelah menikah kemudian masih terus berjauhan adlah sesuatu yang buruk]
Tujuan pernikahan adalah agar mawaddah waarahmah, lha kita kok malah menambah (mengada-adakan) ujian dan awal penderitaan
Alangkah baiknya pernikahanya dilangsungkan dalam tempat yang sama dan semisal terpisah bisa segera berkumpul (salah satunya mengalah menyusul)

Saya sediiih sekali.. ada sahabat MP yg menurut sepengetahuan kami (sy n teman2) mereka blm nikah, tp sdh saling panggil "Abi" n "Ummi". Miris.. :(
>>> Masa' sih...
Ana malah kurang tahu
Siapa tahu memang sudah suami-istri, cuman merahasiakanya :) (ana khusnuddhan dulu jika ia seorang muslim :)
Kecuali benar ada info jelasnya
Alangkah baiknya seorang muslim menguatkan muslim lainya dan berikhtiyar menanyakanya. Dan sekiranya seperti anggapan saudari untuk bisa segera menasehatinya
Sebab dalam hal agama nikah adalah sesuatu yang besar dan sangat dibenci meremehkanya. Tiada istilah pernikahan itu main-main atau pernikahan yang berupa akting
Nikah adalah mitsaaqan ghalidza...
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Semoga lebih terang dan jelas
Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan tanya yang lebih berilmu, sebab ana benar-benar masih thalib dan seorang yang begitu berharap ditambahkan ilmu oleh Allah.
Semoga kita semua terhindar dari kesalahan dan keburukan dari amalan kita termasuk kesalahan-kesalahan yang ada pada tulisan ana diatas
Aamiin...
Wallahu a'lam bish-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar