Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

04/04/11

Sakinah Mawaddah wa Rahmah

Semoga menjadi Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah kata-kata itulah yang sering diucapkan atau ucapan yang diberikan kepada calon suami-istri yang akan menikah.
Peranan Agama dalam membentuk keluarga Sakinah sangat penting, karena Agama merupakan ketentuan-ketentuan Tuhan yang membimbing dan mengarahkan manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Ia berperan ketika pemeluknya memahami dengan baik dan benar, menghayati, dan mengamalkan ketentuan itu.
Dalam pandangan Al-Qur’an, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmat antara suami dan, istri, dan anak-anaknya. Hal ini tercemin dalam Al-qur’an surat Ar-Rum ayat 21 :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya (sakinah), dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “
Kata Sakinah terambil dari Bahasa arab yang teridiri dari huruf-huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan atau antonim dari kegoncangan dan pergerakan. Berbagai bentuk kata yang terdiri dari ketiga huruf tersebut, kesemuanya bermuara kepada makna di atas. Misalnya rumah dinamai maskan karena ia adalah tempat untuk meraih ketenangan setelah penghuninya bergerak, bahkan boleh jadi mengalami kegoncangan di luar rumah.
Setiap jenis kelamin–lelaki atau perempuan, jantan atau betina–dilengkapi Allah dengan alat serta aneka sifat dan kecenderungan yang tidak dapat berfungsi secara sempurna jika ia berdiri sendiri. Kesempurnaan eksistensi makhluk hanya tercapai dengan bergabungnya masing-masing pasangan dengan pasangannya.
Benar bahwa sewaktu-waktu manusia bisa merasa senang dalam kesendiriannya, tetapi tidak untuk selamanya. Manusia telah menyadari bahwa hubungan yang dalam dan dekat dengan pihak lain akan membantunya mendapatkan kekuatan dan membuatnya lebih mampu menghadapi tantangan. Karena alasan-alasan inilah maka manusia menikah, berkeluarga, bahkan bermasyarakat dan berbangsa. Akan tetapi harus diingat bahwa keberpasangan manusia bukan hanya didorong oleh desakan naluri seksual, tetapi lebih daripada itu. Ia adalah dorongan kebutuhan jiwanya yang meraih ketenangan. Ketenangan itu didambakan oleh suami setiap saat, termasuk saat dia meninggalkan rumah dan anak istrinya, dan dibutuhkan pula oleh istri, lebih-lebih saat suami meninggalkannya keluar rumah.
Perlu dicatat bahwa sakinah bukan sekedar apa yang terlihat pada ketenangan lahir yang tercermin pada kecerahan raut muka yang ini bisa muncul akibat keluguan, ketidaktahuan, atau kebodohan. Akan tetapi sakinah terlihat pada kecerahan raut muka yang disertai kelapangan dada, budi bahasa yang halus, yang dilahirkan oleh ketengan batin akibat menyatunya pemahaman dan kesucian hati, serta bergabungnya kejelasan pandangan dengan tekad yang kuat. Itulah makna sakinah secara umum dan makna-makna tersebut yang diharapkan dapat menghiasi setiap keluarga yang hendak menyandang nama Keluarga Sakinah.
Disamping sakinah, al-Qur’an menyebut dua kata lain dalam kontek kehidupan rumah tangga yaitu mawaddah dan rahmat.
Penulis (Ust. Quraish Shihab) dalam bukunya yang berjudul Perempuan, mengalami kesulitan dalam menemukan padanan kata mawaddah_dalam bahasa indonesia–karena kata cinta belum menggambarkan secara utuh makna kata tersebut. akan tetapi bisa dijelaskan melalui dampak mawaddah bila telah bersemai dalam Jiwa seseorang. Ketika itu yang bersangkutan tidak rela pasangan atau mitra yang tertuang kepadanya mawaddah disentuh oleh sesuatu yang mengeruhkan pasangannya, kendati boleh jadi si penyandang mawaddah memiliki sifat dan kecenderungan kejam. Sesorang penjahat yang bengis sekalipun , yang dipenuhi hatinya oleh mawaddah, tidak akan rela phttp://www.blogger.com/img/blank.gifasangan hidupnya disentuh sesuatu yang buruk. Dia bahkan bersedia menampung keburukan itu atau mengorbankan diri demi kekasihnya. Ini karena makna asal kata mawaddah mengandung arti kelapangan dan kekosongan. Ia adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk.
Rahmat/Rohmah dalam bahasa indonesia berarti Rasa Sayang, Rasa sayang kepada pasangannya merupakan bentuk kesetian dan kebahagiaan yang dihasilkannya.
Perlu digaris bawahi bahwa sakinah tidak datang begitu saja, tetapi ada syarat bagi kehadirannya. Ia harus diperjuangkan, dan yang pertama lagi utama, adalah menyiapkan kalbu. Sakinah/ketenangan demikian juga mawaddah dan rahmat bersumber dari dalam kalbu, lalu terpancar ke luar dari dalam bentuk aktifitas.
//catatan singkat dari buku berjudul Perempuan, penulis M. Quraish Shihab.


Di Ambil di Sini

15/09/10

PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran
yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modern.

Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti, memahami, bahkan tidak memperdulikan lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka (umat Islam). Pernikahan yang dalam Islam dianggap sebuah kegiatan yang sakral dan telah diberi rambu-rambunya oleh Allah SWT demi kebaikan manusia itu sendiri, sekarang terasa sekali tidak dilaksanakan sesuai keinginan Allah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan umat Islam malah condong meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak sesuai dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek moyang mereka; yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi pada prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari'at Islam yang sudah jelas dan berpahala serta mengandung keberkahan dari Allah SWT.

"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku ! niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu" dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran (3) : 31).

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberikan Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman." (QS. Ali Imran (3) : 100).

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al Baqarah (2) : 120)

"Barang siapa yang membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalan yang bukan darinya, ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mencoba mempersembahkan sebuah risalah tentang pernikahan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Risalah ini hanyalah satu usaha kecil dari sebuah proyek besar dalam
penyadaran umat dan memberikan pemahaman yang benar dalam rangka
pembinaan umat, sehingga ajaran Islam yang begitu kompleks dan luas tidak lagi asing di tengah-tengah umatnya sendiri, atau bahkan dihujat oleh umat Islam itu sendiri, karena umat yang salah dalam memahami atau mungkin ketidaktahuannya terhadap ajaran (agama)nya sendiri.

Kami juga berharap dan memohon agar Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang telah membaca dan memahami risalah ini, agar menularkan pemahamannya kepada saudara dan handai taulan lainnya, agar mereka tidak salah dalam menyikapi sebuah kegiatan yang sebenarnya ada dalam ajaran Islam.

Atas semua perhatian dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga, dan hanya Allah SWT yang dapat membalas dengan balasan yang belipat ganda, amin.

"Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbangdengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). Katakanlah:"Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik". Katakanlah : "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An'am (6) : 160 - 163)


PERNIKAHAN : ANTARA FITRAH & IBADAH

Maha Suci Allah yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan satu dengan yang lainnya, dan menyatukan keduanya dalam taqwa, serta menumbuhkan darinya rasa tenteram dan kasih sayang. Shalawat serta salam semoga selalu allah curahkan kepada teladan umat yang telah mengembalikan harkat manusia kembali pada fitrahnya.

Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah, telah mensyari'atkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang dapat memenuhi kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dengan cara yang benar sebagai suami isteri, lebih jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yang sesuai dengan syari'at Allah SWT.

Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yang merupakan bagian dari daur kehidupan manusia. Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah tidak membiarkan hamba- Nya beribadah dengan caranya sendiri. Allah yang Maha Rahman memberikan tuntunan yang agung untuk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya (shalat, puasa, zakat, haji, dsb.). Maka adalah sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yang ingin melaksanakan ibadah yang suci ini (nikah) menodainya dengan bid'ah (yang tidak diajarkan oleh Islam) dan khurafat (hal-hal yang membawa kepada kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah kemestian bagi setiap muslim untuk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tak terkecuali dengan sebuah proses dan kegiatan pernikahan. Kesemuanya itu dilakukan agar hikmah dan berkah ibadah dari ibadah itu dapat dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla.


RESEPSI PERNIKAHAN (WALIMAH)

Walimah berasal dari kata Al-Walam yang bermakna Al-Jamu' (berkumpul), karena setelah acara tersebut dibolehkan berkumpul suami isteri. Menurut Ibnu Arabi, istilah walimah mengandung makna sempurna dan bersatunya sesuatu. Istilah walimah biasanya dipergunakan untuk istilah perayaan syukuran karena terjadinya peristiwa yang menggembirakan. Lebih lanjut istilah walimah akhirnya dipakai sebagai istilah untuk perayaan syukuran pernikahan.

Sebahagian ulama berpendapat, bahwa hukum penyelenggaran walimah itu adalah sunnah muakkadah (dianjurkan) berdasarkan hadits perintah Rasulullah saw kepada Abdurrahman bin Auf.

"Selenggarakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing!"


ADAB WALIMAH

Seperti yang telah diungkap sebelumnya, bahwa pernikahan adalah sebuah acara ritual dan ibadah yang tentu telah diatur oleh Allah SWT lewat Rasul-Nya, maka yang perlu kita perhatikan dalam adab-adab terselenggaranya acara tersebut agar tetap dalam ridho Allah SWT, yaitu :

1. Bertujuan untuk melaksanakan ibadah

Tidak dibenarkan melaksanakan walimah dan menghadirinya dengan didasari kepentingan-kepentingan lain selain untuk mencari ridho Allah SWT, karena hanya dengan niat yang ikhlas-lah segala amalan kita mendapat pahala dan ridho Allah, sehingga melahirkan keberkahan dalam meniti kehidupan selanjutnya.

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang tergantung apa yang ia niatkan..." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Menghindari kemaksiatan

Karena ibadah yang satu ini melibatkan pribadi dan orang lain, maka harus sangat diperhatikan beberapa hal yang mungkin dapat menimbulkan kemaksiatan yang sengaja, maupun tanpa sengaja dilakukan oleh pelaksana, maupun undangan yang datang, untuk itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan sehingga kita terbebas dari kemaksiatan kepada Allah; Sang Pencipta kita :

a. Jangan melupakan fakir miskin dalam mengundang tamu.

"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah, dimana orang- orang kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang." (HR. Muslim dan Baihaqi)

b. Menghindari perbuatan syirik dan khurafat.

Dalam masyarakat kita terdapat banyak kebiasaan dan hal-hal yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah SWT, walaupun sering kita mendengar bahwa hal-hal tersebut hanya perantara, tetapi tetap karena Rasul-Nya tidak mencontohkan, bahkan Allah SWT telah jelas- jelas melarangnya, maka jangan dilaksanakan.

"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al Jin (72) : 6)

"Barang siapa mendatangi dukun atau peramal, dan percaya kepada ucapannya, maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad saw." (HR. Abu Daud)

"Barang siapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari
mujur, maka ia telah syirik kepada Allah." (HR. Ahmad).

c. Tidak bercampur baur antara tamu pria dan wanita.

Hikmah tidak bercampur baurnya antara tamu pria dan wanita adalah untuk menghindari terjadinya zina mata dan zina hati; dan inilah tindakan preventif (pencegahan) dari perbuatan selanjutnya.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Israa' (17) : 32)

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur (24) : 30 - 31)

Perlu diingat menahan sebagian pandangan ini berarti bukan selalu menunduk, tetapi menahan pandangan dari apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT untuk dilihat oleh kita.

"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat (yang bukan mahramnya)." (HR. Bukhari)

Dan salah satu bentuk yang bisa menimbulkan gejolak syahwat dan menghantarkan kepada perzinaan (hati/persetubuhan) adalah berjabat tangan antara orang yang bukan mahramnya.

"Barang siapa yang berjabat tangan dengan selain mahramnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Baabawih)

Untuk membantu terlaksananya hal tersebut di atas, maka sangat diperlukan sebuah pelengkap agar kita (para tamu) dapat menjaga pandangan pada apa yang Allah larang; yaitu dengan pemisahan ruangan tamu untuk pria dan wanita atau memakai hijab (tirai) antara tamu wanita dan pria, sebagaimana Rasulullah contohkan pada waktu Rasulullah menikah dengan Zainab binti Jahsyi di Madinah, yang merupakan sebab turunnya surat Al Ahzab atau 53.

Hal ini jangan dianggap hal yang mengada-ada dan asing, karena telah dijelaskan di awal, bahwa walimah merupakan sebuah aktifitas dari sekian aktifitas yang termasuk ibadah, maka iapun sama dengan ibadah- ibadah yang lainnya memiliki aturan main; contoh nyata adalah shalat, dimana dalam shalat terjadi pemisahan antara pria dan wanita; juga kegiatan pengajianpun demikian, jadi sangat wajar dan sebuah ajaran dari Allah yang Maha Mengetahui kekurangan dan kelebihan manusia serta mengetahui apa yang terjadi bila manusia hanya berpijak pada prasangka dan keyakinannya; yang pada dasarnya manusia itu makhluk yang lemah dan tidak mengetahui yang ghaib dan akibat dari perbuatannya.

Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai. (QS. Ar Ruum (30) : 7)

Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun. (QS. Ar Ruum (30) : 29)

d. Menghindari hiburan yang merusak nilai ibadah.

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman (31) : 6)

e. Menghindari dari perbuatan mubazir.

Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al Israa' (17) : 27)

f. Saling menghormati dan berkata yang baik.

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah menghormati tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah menghormati tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)

g. Memberikan ucapan selamat dan mendo'akan kedua mempelai.

Disunnahkan kita untuk mengucapkan do'a ketika kita berjabat tangan dengan sang pengantin.

"Apabila salah seorang saudaramu menikah ucapkanlah :

"Baarokallohu laka, wabaaroka 'alaika, wa jama'a bainakuma fii khoir" artinya : "Semoga Allah SWT memberkahimu dan mudah-mudahan Allah mengekalkan berkah atasmu serta menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Atau do'a Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib ketika menikah dengan Fatimah Az-Zahrah (putri Rasulullah) :

"Semoga Allah mengimpun yang terserak dari kalian berdua, memberkahi kalian berdua; dan kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunannya, menjadikan pembuka rahmat, sumber ilmu dan hikmah, pemberi rasa aman bagi umat."


ADAB MAKAN PADA ACARA WALIMAH

1. Tidak berlebih-lebihan

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'raaf (7) :31)

2. Menggunakan tangan kanan

"Dari Khafsah, bahwasanya Rasulullah telah menggunakan tangan kanan sewaktu makan dan minum serta berpakaian, sedang tangan lainnya untuk selain itu." (HR. Abu Daud)

3. Jangan makan-minum sambil berdiri

"Dari Anas, bahwasanya Nabi saw telah melarang seseorang sambil berdiri, Qatadah bertanya kepada Anas : "Bagaimana jika makan sambil berdiri?" jawabnya : "Tentunya yang demikian itu sangat buruk dan jahat." (HR. Muslim)

Demikianlah risalah ini kami susun, mudah-mudahan kita dapat memahaminya dengan pemahaman yang benar tanpa dilandasi prasangka buruk dalam mempelajari Al Islam yang sangat sempurna (mencakup segala aspek) dalam ajarannya, sehingga kita dapat mengamalkannya secara konsisten dan konsekuen, amin.


------------------------------------------------------------------

Abu Muhammad Abdullah bin Amr bin Ash ra, berkata, bahwa Rasulullah bersabda : "Tidak beriman seseorang sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa." Hadits Shahih dalam kita Al Hujjah

"Apapun yang aku larang untuk kalian, jauhilah ! dan apapun yang aku perintahkan untuk kalian lakukan, kerjakanlah semampu kalian ! Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka." HR. Bukhari dan Muslim

Pacaran Itu Boleh Gak ya ...

Mohon koreksi dan masukan dari saudara dan saudariku sekalian (kalau bisa segera, seorang ) yang Allah menganugerahinya keutamaan ilmu dalam hal ini
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
'Afwan Akh, ada sdkt masalah yg mengganjal di hati sy. help, ya..
>>> Insya Allah, sekiranya Allah memberi ilmu dan kekuatan...

'afwan, pacaran itu boleh nggak?
>>> Ya nggak boleh, sudah jelas itu...
Banyak penjelasan ulama tentang hal ini
Mari mengingat ucapan Allah Ta'ala dalam Kitab-Nya yang mulia :
]وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً سورة الإسراء [ (سورة الإسراء 32)
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek" (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
Dalam tafsir Kalamul Mannan, Syaikh Abdurrahman Nashir As Sa'di berkata : "Larangan Allah untuk mendekatii zina itu lebih tegas dari pada sekedar melarang perbuatannya, karena berarti Allah melarang semua yang menjurus kepada zina dan mengharamkan seluruh faktor-faktor yang mendorong kepadanya”
Maka bisa dikatakan, kalau jalan-jalan dan faktor-faktor yang menuju kepadanya saja dilarang apalagi perbuatannya!...
Sungguh amat keji perbuatan itu dan sungguh amat benar ucapan Allah bahwa zina adalah Fahisyah yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman pula dalam tafsirnya : "Al Fahisyah adalah sesuatu yang dianggap sangat jelek dan keji oleh Syari'at, oleh akal sehat dan fitrah manusia, karena mengandung pelanggaran terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarganya atau suaminya, dan merusak kehidupan rumahtangga serta tercampurnya (kacaunya) nasab keturunan.”
Dan sering sekali fahisyah di dalam Al-Qur'an ataupun Al-Hadits dimaksudkan dengan zina.
Demi Allah sesungguhnya zina adalah dosa besar... dan bukan masalah kecil. Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Aku berkata : "Wahai Rasulullah.., dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?
Beliau bersabda : "Engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakan kamu."
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata : "Kemudian apa?"
Beliau bersabda : "Engkau membunuh anak kamu karena khawatir dia makan bersama kamu."
Dia berkata :"kemudian apa?"
Beliau bersabda : "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."
Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. membacakan ayat (tentang sifat-sifat Hamba-hamba Allah Ar-Rahman) diantaranya Allah mengatakan:
]وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا*يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [ ( الفرقان : 68-69)
Artinya : "Yaitu orang-orang yang tidak menyeru bersama Allah sesembahan yang lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak dan tidak berzina. Dan barang siapa melakukan yang demikian akan mendapatkan dosa, akan dilipat gandakan adzabnya pada hari kiamat dan kekal di dalamnya dengan terhina." Al Qur’an Surat Al Furqan 68 - 69.
Demikianlah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka adalah mulut dan farji (kemaluan). Beliau bersabda :
(أكثر ما يدخل الناس النار الفم والفرج) رواه الترمذي وابن حبان في صحيحه
"Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan." (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
Maka pantaslah kalau tentang hal ini Imam Ahmad mengatakan: "Aku tidak tahu ada dosa yang lebih besar setelah membunuh jiwa dari pada zina,”
Dan Ibnu Mas'ud berkata : "Tidaklah muncul riba dan zina pada suatu daerah kecuali Allah akan mengizinkan kehancurannya"
Maka jelaslah buruknya zina, Allah mengatakan bahwa zina adalah perbuatan keji dan jalan yang sangat buruk, Rasulullah bersabda bahwa zina adalah dosa besar yang banyak menjerumuskan manusia ke dalam neraka, demikian pula para Ulama. Dan mari kita tanyakan pada akal sehat dan fitrah diri kita sendiri...
"Bagaimana jika istri kita sendiri yang dizinai...?"
"Atau Ibu kita?, anak perempuan kita?, kakak dan adik perempuan kita?"
Demikianlah cara berfikir yang diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika datang padanya seorang pemuda dan berkata:
"Wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. izinkanlah aku untuk berzina !"
Maka para sahabat segera melarangnya dengan marah.
Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. bersabda : "Mendekatlah!" Maka dia mendekat kepadanya. Kemudian bersabda: "Duduklah!" Maka dia duduk. Kemudian Beliau bersabda: "Sukakah kalau itu terjadi pada ibumu?"
Dia menjawab : "Tidak. Demi Allah, aku sebagai jaminan untukmu."
Beliau bersabda : "Demikian pula manusia seluruhnya tidak suka zina itu terjadi pada ibu-ibu mereka."
Kemudian Beliau bertanya lagi : "Sukakah kalau itu terjadi pada anak perempuanmu?"
Dan pemuda itu menjawab seperti tadi.
Demikianlah selanjutnya Beliau bertanya jika itu terjadi pada saudara perempuannya, bibinya dst. Atau sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya.
Dan cukup untuk mencontohkan marahnya seseorang karena cemburu, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Ubadah Radiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: "Kalau aku melihat seorang laki-laki bersama istriku akan aku pukul dengan pedangku tanpa aku ma'afkan."
Bagaimana pendapat kita dengan kecemburuan Sa'ad bin Ubadah? Jangan kita anggap ini berlebihan ! Ketahuilah bahwa inilah yang hak, bahkan kalau ada seorang yang tidak marah ketika melihat istrinya bersama laki-laki lain maka inilah yang disebut oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. dengan "Dayyuts" yang tidak akan masuk surga. Dengarlah apa kata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. ketika mendengar ucapan Sa'ad Radiyallahu ‘anhu :
(أتعجبون من غيرة سعد؟ والله لأنا أغير منه، والله أغير مني، ومن أجل غيرة الله حرم الفواحش ما ظهر منها وما بطن ) رواه البخاري (7416)، ومسلم(1499) (17) متفق عليه.
"Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa'ad? Demi Allah aku lebih cemburu dari padanya, dan Allah lebih cemburu dari padaku. Dan karena kecemburuan itulah Allah mengharamkan seluruh fahisyah yang lahir ataupun yang bathin." (H. R. Bukhari dan Muslim).
(Ditulis oleh al Ustadz Muhammad Umar as Sewed dengan judul لا تقربوا الزناJANGANLAH MENDEKATI ZINA, di Islamic Center Unaizah, King of Saudi Arabia, saat beliau belajar pada syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah.)
(Sumber ana tata ulang dari: http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=80)
Tambahan lagi, mari pahami ayat-ayat ini:
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.” [Al-An’aam:151]
“Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Al-Israa`:32]
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:30]
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nuur:31]
Menundukkan pandangan (menjaga pandangan), tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga menelan godaan birahi pada lawan jenisnya. Pandangan bisa dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis lalu menahan untuk tidak berusaha melihat (mengulangi melihatnya lagi) atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Hubungan nonmahram ini adanya larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Mari kita perhatikan dan merenungi hadist dibawah ini.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah . tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, ‘Palingkanlah pandanganmu itu!” (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan (direalisasi)atau diingkari oleh alat kelamin” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).
Rasulullah . berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, “Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya”
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadi perzinahan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah .bersabda, “Allah berfirman yang artinya, ‘Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya.”
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi bersabda yang artinya, “Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya.”
Jadi dari usia akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam hukuman Allah tersebut diatas meski yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja
Salam hubungan nonmahram Islam telah mengakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan
“Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
“Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah.” (HR Abu Daud).
Adapun ikhtiyar kita sebagai persiapan seorang muslim bila hendak melangsungkan pernikahan
1. Memilih calon pasangan yang tepat
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Pesan ana:
Dalam masalah yang penting dan berat ini jangan sampai kita terbawa pendapat orang yang kurang terjaga dari ilmu, dan orang yang dekat dengan hawa nafsu (begttu sibuknya dengan dunia dan keinginanya) dan jua orang yang dari tingkah-lakunya (kelihatanya) ia adalah orang yang nifaq (munafiq) dan berhati-hati juga dengan pendapat orang awam namun mereka adalah kebanyakan
Dan jangan sampai kita menjadi seorang yang menjalankan agama tanpa mengilmuinya (nasehat berat teruntuk diri ana sendiri yang sangat berat, sedang diri ini begitu lemah dan betapa menggenaskan)

Nikah jarak jauh (waktu lamaran n ijab qobul tdk dlm satu tempat, misal laki2 di indonesia, perempuan di LN) boleh, nggak?
>>>
Memang benar rukun nikah memang calon istri nggak harus hadir dalam ijab qabul. Sebab inti prosesi ijab qabul sebenarnya berupa perkataan si ayah kepada laki-laki calon menantunya;
Ijab adalah perkataan ayah dari calon istri: "Aku nikahkan kamu ... dengan puteriku .... dengan mas kawin ... Tunai/utang"
Qabul adalah saat calon menantu menjawab;"Saya terima nikahnya dengan maskawin yang telah disebutkan"
>>> Jadi ijab dan kabul adalah dua lafaz yang diucapkan 2 orang laki-laki
Yang satu ayah sang gadis dan yang lainnya adalah laki-laki calon menantunya
dengan dihadiri oleh para saksi.
Maka anak gadis tersebut sama sekali tidak perlu hadir dalam akad nikah. Dan kehadirannya tidak berpengaruh pada syah-tidaknya akad nikah tersebut.(Dan bila hadir, lebih hikmah untuk mengambil tempat yang terpisah dari tempat laki-laki)
Jadi andilnya sang gadis adalah dalam pertimbangan untuk menerima/menolak lamaran dan bukan waktu ijab-kabul
Dan kewalian ayahnya (wali aslinya) pun jika terhalang secara syari' bisa diwakilkan
Dari hal diatas sudah jelas, asal ada wali dari pihak perempuan (maupun wakil yang di beri kuasa dari wali aslinya untuk menikahkanya) dan tentunya ada saksi yang memenuhi syarat
Mari me-Muthalaah dan Me-Murajaah Kembali(Mempelajari Ulang Pelajaran)...
[Rukun Akad Nikah]
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya
Jadi rukun nikah adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah)
1. Ijab
Yaitu ucapan seorang wali perempuan kepada calon mempelai laki-laki:
"Saya nikahkan atau saya kawinkan kamu ... dengan putri atau wanita yang di bawah kewalianku.... dengan mas kawin ... Tunai/utang""
2. Qabul
Jawaban calon suami:
"Saya terima nikahnya atau saya rela pernikahan ini dengan maskawin yang telah disebutkan"
Dari shighah ijab qabul, lalu timbul rukun lainnya, yaitu:
3. Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
4. Wali yang adil
5. Dua orang saksi yang adil
[5 Syarat Nikah]
1. Adanya kedua calon mempelai baik berupa nama atau ciri ciri
2. Ridha dari kedua mempelai
3. Adanya wali
4. Kesaksian dua orang laki laki muslim yang mukallaf
5. Kedua mempelai harus bebas dari cacat dan penghalang pernikahan
[Tentang Mahar]
Hendaknya mahar dengan harta yang sedikit dan bukan dengan mahar yang mahal agar proses pernikahan semakin mudah dan berkah dan mempermudah perkawinan dalam masyarakat. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :
"Sesungguhnya bagian dari KEBERKAHAN WANITA adalah gampang dilamar, mudah maharnya dan subur rahimnya." (HR. Imam Ahmad dan hadits ini hasan)
(Ahmad bin Abdul Aziz al Hamdan, Risalah Nikah, Darul Haq, Jakarta, Cet. 2, hal. 27 - 28)
[TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM]
[1]. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang berniat menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi)
[2]. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya aling kesukaan diantara dua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
[3]. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin
"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah]
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa [Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri].

[SEBAGIAN PENYELEWENGAN DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARI (DIHILANGKAN)]
[1]. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja.
Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
[2]. Tukar Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)
[3]. Menuntut Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. [Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347-348].
[4]. Mengikuti Upacara Adat.
Ajaran dan peraturan Islam hrus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh begitu ironis...!. masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan keutamaan Islam, berarti juga belum yakin kepada Islam (meninggalkan kesempurnaan keislaman yang lain)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?". [Al-Maaidah : 50]
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Artinya : "Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". [Ali-Imran : 85].
[5]. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". [Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain].
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : (Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148].
[6]. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
[7]. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar

[Nasehat Berkeluarga]
Rumah tangga ideal menurut Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :
"Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir".[Ar-Ruum : 21].
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsiya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda "kemelut" perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".
Marilah kita bersama-sama berupaya melaksanakan perkawinan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala [Ali-Imran : 19]
"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa". [Al-Furqan : 140]
Amiin.
Wallahu a'alam bish shawab.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10-11/Th I/1415-1994. Diterbitkan Oleh Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Gedung Umat Islam Lt II Kartopuran 241A Surakarta 57152]
http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/2
[Tambahan]
Kemudian bila orang tua belum juga paham dan susah dipahamkan maka lebih baik mencari jalan lai yang lebih selamat:
Setelah benar-benar memberi tahu mereka dengan baik (hikmah), orang tua masih juga bersikukuh dengan kehendaknya Maka kita buat dulu skala prioritas yang kita kejar. Misalnya yang penting acara pernikahannya tidak tercampur kesyirikan, atau yang penting tidak tercampur bid'ah-bid'ah. Dst.
Kalau masih tidak bisa juga ya apa boleh buat, kita sudah berusaha maksimal., dan menyegerakan pernikahan adalah keutamaan
"Maka bertaqwalah kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At Thaghaabun :16)

[Beda kalo ternyata yang dimaksud adalah setelah menikah kemudian masih terus berjauhan adlah sesuatu yang buruk]
Tujuan pernikahan adalah agar mawaddah waarahmah, lha kita kok malah menambah (mengada-adakan) ujian dan awal penderitaan
Alangkah baiknya pernikahanya dilangsungkan dalam tempat yang sama dan semisal terpisah bisa segera berkumpul (salah satunya mengalah menyusul)

Saya sediiih sekali.. ada sahabat MP yg menurut sepengetahuan kami (sy n teman2) mereka blm nikah, tp sdh saling panggil "Abi" n "Ummi". Miris.. :(
>>> Masa' sih...
Ana malah kurang tahu
Siapa tahu memang sudah suami-istri, cuman merahasiakanya :) (ana khusnuddhan dulu jika ia seorang muslim :)
Kecuali benar ada info jelasnya
Alangkah baiknya seorang muslim menguatkan muslim lainya dan berikhtiyar menanyakanya. Dan sekiranya seperti anggapan saudari untuk bisa segera menasehatinya
Sebab dalam hal agama nikah adalah sesuatu yang besar dan sangat dibenci meremehkanya. Tiada istilah pernikahan itu main-main atau pernikahan yang berupa akting
Nikah adalah mitsaaqan ghalidza...
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Semoga lebih terang dan jelas
Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan tanya yang lebih berilmu, sebab ana benar-benar masih thalib dan seorang yang begitu berharap ditambahkan ilmu oleh Allah.
Semoga kita semua terhindar dari kesalahan dan keburukan dari amalan kita termasuk kesalahan-kesalahan yang ada pada tulisan ana diatas
Aamiin...
Wallahu a'lam bish-shawab

05/04/10

Doa Untuk Kemudahan Melahirkan

Doa untuk kemudahan bersalin atau melahirkan :
Referensi :
تحفة الحبيب على شرح الخطيب > كتاب الصيد والذبائح > فصل في العقيقة
Ijazah dari Syekh Syaubari yang dimuat di kitab Tuhfatul Habib dan Ianatuth Thalibin.
Perhatian: Mulailah dengan Al-Fatihah (berwasilah), Shalawat, Hamdalah, barulah berdoa:
ُ
ا ْ خرُجْ أَيُّهَا الْوَلَدُ مِنْ بَطْن ضَيَِّقةٍ إَلى سِعَةِ هَذِهِ الدُّْنيَا ، ُا ْ خرُجْ ِبُقدْرَةِ اللَّهِ َتعَاَلى الَّذِي جَعََلك فِي قَرَا ٍ ر
مَكِين إَلى َقدَرٍ مَعُْلو ٍ م
21 ) َلوْ أَنزَْلَنا هَذا الُْقرْآنَ عََلى جَبَلٍ لَّرَأَيَْتهُ َ خاشِعًا مَُّتصَدِّعًا مِّنْ َ خشْيَةِ اللَّهِ وَتِلْكَ اْلأَمَْثالُ َنضْربُهَا لِلنَّا ِ س )
َلعَلَّهُمْ يََتَفكَّرُونَ
22 ) هُوَ اللَّهُ الَّذِي َلا إَِلهَ إِلَّا هُوَ عَالِمُ اْلغيْب وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ )
23 ) هُوَ اللَّهُ الَّذِي َلا إَِلهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الُْقدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ اْلعَزيزُ الْجَبَّارُ الْمَُتكبِّرُ سُبْحَا نَ )
اللَّهِ عَمَّا يُشْرِ ُ كونَ
24 ) هُوَ اللَّهُ الْخَالِق الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ اْلأَسْمَاء اْلحُسَْنى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْ ِ ض وَهُوَ )
اْلعَزيزُ الْحَكِيمُ
82 ) وَُننَزِّلُ مِنَ اْلُقرْآ ن مَا هُوَ شَِفاء وَرَحْمَة لِّْلمُؤْمِنِينَ )
[Doa] Keluarlah hai bayi, dari perut yang sempit ke luasnya dunia ini. Keluarlah dg kekuasaan Allah SWT yang telah menciptakan engkau di dalam tempat yang kokoh (rahim) menuju ketentuan yang telah diketahui. (QS. 59 Al Hasyr) [21]
Kalau sekiranya Kami menurunkan Al Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan kelihatnya tunduk terpecah belah disebabkan takut kepada Allah. Dan perumpamaan -
perumpamaan itu. Kami buat untuk manusia supaya mereka berpikir.
[22] Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dia-lah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
[23] Dia-lah Allah Yang tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala keagungan, Maha Suci, Allah dari apa yang mereka persekutukan.
[24] Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(QS. 17 Al-Isra’) [82] Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman

Diambil di SINI

Kumpulan Do’a Untuk Calon Penganten


Yang sudah mau pada nikah ada sedikit kumpulan do’a nich saya tulis dari berbagai sumber, mudah-mudahan bermanfaat.
1. Doa sebelum menikah semoga mendapatkan jodoh yang baik :
Q.S.26 (Asy-Syu’araa) ayat 83 :
رَبِّ هَبْ لِي حُكْماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ
83. (Ibrahim berdoa): “Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku Hikmah (agar aku menjadi orang yang bijaksana) dan pertemukanlah aku dengan orang-orang yang shaleh”.
2. Doa saat menikah Q.S.17 (Al Isra’) ayat 80 :
رَّبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَاناً نَّصِيراً
80. “Ya Tuhan-ku, masukkanlah dengan cara yang baik dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang baik dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong”.
3. Doa sesudah menikah semoga semua urusan lancar Q.S.18 (Al Kahfi) ayat 10 :
… رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَداً
10. …..”Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).”
4. Do’a akan bersenggama :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ — اَللََّهُمَّ جَـنِّـبْناَالشَّـيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّـيْطَانَ مَارَزَقْـتَـنَا
Artinya :
” Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah Ya Tuhan kami, jauhkanlah kami dari syaithon dan jauhkanlah syaithon dari (anak) yang Engkau karuniakan/berikan kepada kami”.
5. Do’a mohon dijadikan anak/janin yang akan lahir nanti laki-laki/perempuan :
• Do’a ingin punya anak perempuan :
Dibaca oleh istri :
اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِيْ هَذِهِ ………. *) فَاجْعَلْهَا لِيْ مَرْأةً صَالِحَةً
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ……………………………………… maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah”.
Dibaca oleh suami :
اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهَا لِيْ مَرْأةً صَالِحَةً
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………………………………… maka jadikanlah berupa anak perempuan yang shalihah”.
• Do’a ingin punya anak lak-laki :
Dibaca oleh istri :
اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًاصَالِحًا بِحَقِّ صَاحِبِ هَذاَ اْلإِسْمِ الشَّرِيْفِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍصَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandunganku dengan nama ……………………………………. *) maka jadikanlah berupa anak laki-laki yang shalih dengan mendapatkan haknya nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu sayyidina Muhammad SAW”.
Dibaca oleh suami :
اَللََّهُمَّ ِانـِّيْ اُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِيْ هَذِهِ ……….*) فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًاصَالِحًابِحَقِّ صَاحِبِ هَذاَ اْلإِسْمِ الشَّرِيْفِ سَيِّدِنَامُحَمَّدٍصَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku akan memberikan nama anak yang masih ada dalam kandungan istriku dengan nama ……………………………………. *) maka jadikanlah berupa anak laki-laki yang shalih dengan mendapatkan haknya nabi yang mempunyai nama yang mulia, yaitu sayyidina Muhammad SAW”.
Ket : *)/*)=Nama untuk calon anak
6. Do’a mohon diberikan keselamatan )dibaca oleh ibu yang sedang hamil) :
َاللََّهُمَّ احْفظْ وَلَدِيْ مَادَمَ فِيْ بَطْنِيْ وَاشْفِهِ اَنْتَ شَافٍ لاَشِفآء إلاَّشِفَاؤُكَ شِفآءً لاَ يُغَادِرُسَقَمًا اَللََّهُمَّ صَوِّرْهُ في بَطِْنيْ صوْرَ ةً حَسَنَـةً وثَبِّتْ قَلْبَـهُ إ يْمَانًابِكَ وَِبرَسُوْلِكَ، اَللََّهُمَّ اخْرجْهُ مِنْ بَطْنِيْ وَقْتَ وِلاَدَتِـْي سَهْلاً وَتَسْلِيْمًا، اَللََّهُمَّ اجْعَلْهُ صَحِيْحاً كَامِلاً وَعَاقِلاً حَاذِقَاً عَالِماًعَامِلاً، اَللََّهُمَّ طوِّلْ عُمْرَهُ وصَحِّحْ جَسَدَهُ وحَسِّنْ خُلُوْقَهُ وَافْصَحْ لِسَانَهُ وَاَحْسِنْ صَوْرَتَهُ لِقِرَآءَةِالْقُرْآن وَالْحَدِيْث بِبَرَكَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّي الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
“ Ya Allah jagalah anaku selama ada dalam kandunganku, sembuhkanlah dia (apabila ada penyakitnya), Engkau adalah Dzat yang Maha Menyembuhkan, tidak ada obat (kesembuhan) kecuali obat (kesembuhan) yang datang dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan membawa penyakit, Ya Allah jadikanlah anak-anak yang ada dalam kandunganku dengan bentuk yang bagus (tampan/cantik) dan tetapkanlah di dalam hatinya untuk senantiasa beriman kepada-Mu dan Rasul-Mu. Ya Allah keluarkanlah anakku dari kandunganku pada waktu aku melahirkan mudah dan selamat. Ya Allah jadikanlah anakku menjadi anak-anak yang sehat, sempurna, berakal, cerdas, alim mau mngamalkan ilmunya. Ya Allah berilah anakku umur yang panjang, badan yang sehat, akhlak (budi pekerti) yang baik, lisan yang fasih serta suara yang bagus untuk membaca Al Qur’an dan Hadits dengan mendapat berkahnya Nabi Muhammad SAW, segala puji hanyalah untuk Allah yang menguasai seluruh alam”.
7. Doa untuk ibu hamil (dibaca oleh ibu hamil) Q.S.3 (Ali Imran) ayat 35 :
… رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّراً فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
35….”Ya Tuhanku, Sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (kepada Mu). karena itu terimalah (doaku) ini . Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Q.S.16 (An Nahl) ayat 78 :
وَاللّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لاَ تَعْلَمُونَ شَيْئاً وَجَعَلَ لَكُمُ الْسَّمْعَ
وَالأَبْصَارَ وَالأَفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
78.dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur”.
8. Do’a untuk ibu hamil dibaca oleh suami-istri, Q.S.2 (Al Baqarah) ayat 286 :
… رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَـنَا بِهِ وَاعْفُ عَنـَّا وَاغْفِرْلَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
286………”Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”
Q.S.25 (Al Furqan) ayat 74 :
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً
74.”Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan Jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.
Q.S.3 (Ali Imran) ayat 173 :
.. حَسْبُنَا اللّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
173.: ………..“Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah Sebaik-baik Pelindung”.
Q.S.8 (Al Anfal) ayat 40 :
.. نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
40. ………. Dia adalah Sebaik-baik pelindung dan Sebaik-baik penolong”.
وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظيْمِ
“Tidak ada daya upaya dan kekuatan, melainkan dengan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia”
9. Doa ibu yang sedang menyusui Q.S.26 (Asyu’ara) ayat 78 – 80 :
الَّذِي خَلَقَنِي فَهُوَ يَهْدِينِ ﴿٧٨﴾ وَالَّذِي هُوَ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِ ﴿٧٩﴾ وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ ٨٠
78. “(Dia-lah Allah SWT) yang telah menciptakan aku, Maka Dialah yang menunjuki aku”,
79. “dan Dia-lah Tuhan yang memberiku makan dan minum”,
80. “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.,
10. Do’a untuk ibu nifas :
Dalam keadaan nifas seorang ibu masih diperbolehkan membaca sholawat, istighfar, tasbih, tahmid dan tahlil.
Do’a untuk ibu nifas ketika istinja’ (cebok) :
اَللََّهُمَّ طَهِّرْ قَلِْبيْ مِنَ الـِّنفَاقِ وَحَصِّنْ فَرْجِيْ مِنَ اْلفَوَاحِشِ
“Ya Allahbersihkan hati saya dari kemunafikan, dan bentengi kehormatan (kemaluan) ku dari kejahatan (penyakit)”.
11. Do’a untuk bayi yang baru lahir sesudah di adzankan :
- اُعِيْذُ هُ (هَا) بِالْوَاحِدِالصَّمَدِ مِنْ شَرِّكُلِّ ذِيْ حَسَدٍ
“Ya Allah Yang Maha Esa, tempat semua orang meminta, aku mohon perlindungan-MU untuk anakku dari segala kejahatan orang yang hasad/dengki”.
Ket : هُ= jika bayinya laki-laki هَا = jika bayinya perempuan
- اَللََّهُمَّ اِنـِّي اُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ الـتَّآمَّةٍ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَآمَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لآ مَّةٍ
“Ya Allah dengan segala kesempurnaan kalimat-MU, aku mohon perlindungan untuk anakku dengan kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari segala gangguan setan, dari gangguan semua binatang, dan dari gangguan pandangan mata yang dapat membawa akibat buruk kepada apa yang dilihatnya”.

Diambil di SINI

Teks Ijab dan Qobul Nikah

TEKS ATAU BACAAN IJAB DAN QOBUL NIKAH BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS.
I . IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA.
Ijab :
….3x …بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِاَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Qobul :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
II . IJAB DAN QOBUL BAHASA ARAB.
Ijab :
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا
III . IJAB DAN QOBUL BAHASA INGGRIS.
IJAB :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.
MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.
QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :
________________ DAUGHTER OF MR. ___________________
WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.

Di Ambil di SINI

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
o Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
o Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
o Laki-laki yang mau berpoligami.
8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA) :
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Pas Port
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Diambil di SINI

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
o Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
o Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
o Laki-laki yang mau berpoligami.
7. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
8. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
9. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.
12. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar Minggu.
13. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
14. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
• di Balai Nikah/Kantor
• di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3.Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.
4. Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5. Akad Nikah /Ijab Qobul
6. Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7. Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8. Pembacaan Ta’lik Talak
9. Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10. Penyerahan maskawin/mahar
11. Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat perkawinan
13. Do’a penutup.

Di Ambil di SINI