05/04/10

Syarat-syarat Untuk Melangsungkan Pernikahan Di KUA

Bagi anda yang akan melangungkan Pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat Pengantar RT – RW setempat.
4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
o Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
o Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
o Laki-laki yang mau berpoligami.
8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
10. Bagi anggota ABRI dan Sipil ABRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA) :
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Pas Port
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Diambil di SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar